Pematangsiantar-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pengedar sabu sabu, Kamis 27 Mei 2021, sekira pukul 16:00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah Junaidi 30 tahun, Warga Jalan Deyah II. Dia ditangkap diseputaran Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba. Darinya ditemukan satu buah plastik putih yang didalamnya ada satu paket narkotika diduga jenis sabu sabu.
“Awalnya personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika, kemudian personil menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di pinggir jalan kemudian saat personil mendekat, laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya kearah depan,” kata Rusdi.
Kemudian laki-laki, tersebut langsung ditangkap dan diminta untuk mengambil plastik yang dibuangnya tersebut kemudian menyerahkannya kepada personil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah plastik putih yang didalamnya ada satu paket narkotika diduga jenis sabu. Dia mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” terang Rusdi. (BP/Reza)
Komentar