Peristiwa
Beranda » Berita » Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu Asal Simalungun, Total Barang Bukti 0,54 Gram

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu Asal Simalungun, Total Barang Bukti 0,54 Gram

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu Asal Simalungun, Total Barang Bukti 0,54 Gram
Ilustrasi Bandar sabu tertangkap (Sumber foto Rmol Sumsel)

Pematangsiantar, HarianBatakpos.com – Pengedar sabu di Pematangsiantar berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Tersangka berinisial ASAT (44), warga Jalan Wibawa, Huta VI, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dibekuk saat berada di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di Pematangsiantar.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satres Narkoba, tersangka ASAT berhasil kami amankan saat sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan satu paket lainnya disembunyikan di balik casing ponsel milik tersangka,” ungkap AKP Jonny.

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Pernikahan Anak Gubernur

Selain tiga paket narkotika sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 45.000 dari saku celana belakang tersangka, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Total berat sabu yang berhasil disita adalah 0,54 gram bruto.

Dalam interogasi awal, ASAT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “B”. Namun hingga kini, keberadaan pria tersebut belum diketahui, dan upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka pengedar sabu di Pematangsiantar sudah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” tambah AKP Jonny H. Pardede.

Viral Grup Gay Lubuklinggau di Facebook, Diduga Jadi Forum Ajakan Seksual 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran sabu di Simalungun dan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *