Medan, harianbatakpos.com – Polres Samosir belum menyelesaikan kasus dugaan pengrusakan rumah, pohon milik Darma Ambarita di di Desa Unjur, Kecamatan Ambarita, Samosir.
Bahkan, insiden itu terjadi disaat adanya petugas kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Sekeliling rumah Darma digali sedalam 2,5 meter dan menyebabkan keluarga Darma Ambarita sulit untuk keluar-masuk.
Pengacara Darma bernama Dr. Ramces Pandiangan, SH MH menegaskan bahwa kepolisian gagal dan terjadi tindak pidana dihadapan mereka.
“Artinya, ada petugas kepolisian saat insiden tindak pidana terjadi. Ada pemerintah daerah setempat. Jadi, ini bukan masalah warisan antara Darma Ambarita dan T Ambarita. Ini murni tindak pidana pengrusakan rumah, tanaman dan merampas hak asasi manusia,” tegasnya, Selasa (25/2/2025).
Untuk itu, Ramces berharap agar Kapolda Sumut untuk menjadikan kasus ini atensi.
“Kami sudah membuat laporan ke Polres Samosir. Tapi laporan itu terkesan lambat dan berpihak. Kami minta kepolisian dari Polda Sumut jadikan kasus ini atensi,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Samosir AKP Edward ketika dikonfirmasi mengaku laporan sudah diterima dan masih dalam penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, insiden itu terjadi di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (21/1/2025). Sampai saat ini, rumah Darma dikelola parit.(BP7).
Komentar