Medan harianbataktanaman – Satreskrim Polres Samosir menangguhkan kasus pengerusakan rumah, pagar, jembatan, plank, septi tank, tanaman keras secara fisik milik Darma Sari Ambarita sesuai dengan LP/B/22/1/2025/Polres Samosir 15 Januari 2025 pasal 406.
Dr Ramces Pandiangan SH MH kuasa hukum dari Darma Sari Ambarita menegaskan laporan kliennya tentang pengerusakan rumah, pagar besi, jembatan cor beton, plank besi, tanaman keras kemiri, mangga dan cor septi tank.
Insiden terjadi tanggal 6 Januari 2025 dan laporan pengerusakan pada tanggal 15 Januari 2025. Akibat dari pengerusakan yang di lakukan terlapor Toropolo dan rekan-rekannya.
Pengerusakan dilakukan menggunakan alat berat komatsu, laporan tersebut sesuai pasal 406 KUHP.
“Dikarenakan hal ini pengerusakan delik aduan sehingga di kategorikan pidana murni bukan tentang keperdataan. Kemudian korban sudah di periksa secara terus menurus bisa di katakan 10 bulan di periksa dan saksi sudah di periksa juga barang bukti sudah di sita,” kata Ramces,” Selasa (2/12/2025).
Selanjutnya, pihak penyidik sudah memeriksa lokasi kejadian (TKP), penyidik juga sudah berulang kali melakukan identifikasi ke lapangan
“Sudah sangat lengkap bukti bukti, saksi juga sudah sangat lengkap dan para saksi juga sudah menjelaskan secara rinci. Vidio sewaktu pengerusakan semua para terlapor ada terlihat dan peran masing masing ada jelas,” tambahnya.
Selain itu, alat yang di pergunakan juga dilihat dan disaksikan oleh Sekdes dan jajaran melihat itu, bahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga melihat itu.
“Masih banyak masyarakat yang melihat, padahal unsur pasal 406 KUHP sudah terpenuhi, barang milik orang lain, pelaku pengerusakan, unsur sengaja, tanpa hak melakukan pengrusakan, ada kerugian korban, memakai alat berat dan secara bersama sama,” tambahnya.
Menurut pengacara, unsur tersebut telah memenuhi pasal 406 KUHP. Akan tetapi Polres Samosir memiliki hubungan dengan para terlapor.
“Indikasi itu terlihat karenakan alat berat yang di pergunakan merusak tidak di sita hanya di police line. Kemudian pihak Polres melanjutkan proses hukum ke penyidikan menuju ke arah penetapan tersangka. Namun, tiba tiba masuklah gugatan pada saat yang sama alat berat di police line pada Agustus 2025,” tuturnya.
Gugatan masuk pada bulan Agustus 2025, akan tetapi pihak Polres di bulan Oktober 2025 mengeluarkan surat penangguhan proses hukum di tanda tangani Kasatserse Polres Samosir.
“Sewaktu pemeriksaan terlapor mengakui perbuatan yang di lakukan merusak menggunakan alat berat. Namun pihak Polres sengaja memperlambat proses hukum laporan Darma sari Ambarita, sehingga berujung di tangguhkan proses hukumnya,” herannya.
Alasan kepolisian menangguhkan laporan pengerusakan pasal 406 KUHP dikarenakan adanya peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956.
“Saya tegaskan apakah polisi sudah berubah jadi Mahkamah Agung ini sudah di luar wewenang polisi,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Samosir mengaku ditangguhkan karena adanya surat edaran kejaksaan agung B-20/E/Epj/01/2013.
“Ini cukup jelas bahwa polisi melakukan tugas hakim, padahal tugas polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan
Bukan membuat putusan dan
hakimlah yang berhak menilai dan memutuskan,” tambahnya.
Pengacara menegaskan bahwa Kapolres Samosir melakukan tugas di luar kewenangan.
“Mereka juga mengaku ada TR kapolri ST No/2540/XII/RES.7.5/2021, akan tetapi Polres Samosir tidak pernah menunjukkan Telegram Kapolri tersebut. Seharusnya jika ingin menangguhkan perkara harus sesui dgn pasal 109 KUHAP Ayat 1 dan pasal 109 KUHAP Ayat 2,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Samosir ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengenai perkara itu belum menjawab.
Sedangkan Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Polisi Gunawan Situmorang ketika dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu mengenai kasus itu belum banyak berkomentar.
“Mengenai kasus itu, setahu saya sudah ditangani penyidik. Untuk perkembangan kasus, kami tanyakan penyidik dahulu,” terangnya. (BP7)


Komentar