Sibolga, harianbatakpos.com – Satreskrim Polres Sibolga menghentikan kasus pelecehan seksual yang terlapornya adalah anggota Polri bernama Alfon Simanjuntak.
Anggota Polri ini berdinas di Polres Sibolga dan insiden pelecehan seksual juga terjadi di Markas Polres Sibolga.
Yarihani Hura selaku korban atau pelaporan mengaku heran dengan adanya penghentian perkara atau SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolres Sibolga bernama AKBP Eddy Inganta SH SiK 31 Maret 2026.
“Ini sangat aneh, sudah jelas saya dilecehkan didepan orang ramai. Tangan saya di Elus-Elus dan mengenai dada saya, tapi dianggap bukan tindak pidana,” kata Yarihani Hura, Rabu (8/4/2026).
Menurut Yarihani, Kapolres dan Kasatreskrim harus berkaca dengan diri sendiri.
“Bagaimana kalau istri mereka yang tangannya dielus-elus oleh orang yang tidak mereka kenal. Apakah mereka tidak keberatan?,” ungkapnya.
Selain itu, Yarihani mengaku bahwa Penyidik yang menangani kasus ini juga tidak mengedepankan profesional. Sebab, surat penghentian baru diserabkanya Senin (6/4/2026).
“Surat penghentian penyelidikan diberikan kepada saya baru semalam (Selasa 7 April 2026). Artinya, ini bentuk ketidakprofesionalan dari penyidik juga,” tegasnya.
Yarihani mengaku kecewa dengan dengan penanganan yang dilakukan penyidik dan penghentian perkara yang dikeluarkan oleh Kapolres dan Kasatreskrim.
“Saya akan melaporkan Kapolres, Kasatreskrim dan penyidik yang menangani perkara ini ke Bapak Kapolri. Semoga Bapak Kapolda Sumut dan Kapolri melihat dan mangawasi kasus saya ini untuk keadilan,” terangnya.
Sayangnya, Kasatreskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban ketika dikonfirmasi awak media belum juga menjawab mengenai kasus ini.
Sebagaimana diketahui, seorang wanita bernama Yarihani Hura melaporkan anggota Polri bernama Alfon Simanjuntak ke Polres Sibolga atas dugaan pelecehan seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C.
Aksi pelecehan seksual itu juga terjadi di Kantor Polres Sibolga tepatnya 16 Mei 2025 siang dan telah dilaporkan tepatnya sesuai dengan nomor LP/117/V/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Juli 2025 pukul 20,53 WIB.
Alfon disebutkan oleh pelapor bahwa dia memegang tangan pelapor dan mengelus-ngelusnya. Bahkan pegangan dan elusan itu menyentuh, ketiak dada atau payudara-nya. (BP7)


Komentar