Simalungun, HarianBatakpos.com – Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan narkoba di Tapian Dolok dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, Jumat (4/4). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu seberat total 66,78 gram dan menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan pada Minggu (6/4) bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif tim Satuan Reserse Narkoba. Pengungkapan jaringan narkoba di Tapian Dolok ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Simalungun.
Tersangka pertama, WAN alias Ableh (31), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu. Sementara tersangka kedua, FRM alias Kiki (32), warga Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar, diamankan di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei.
Dalam penggerebekan ini, selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop yang terbuat dari pipet, serta satu lembar amplop. Semua barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapian Dolok dan sekitarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan. Penyelidikan lebih dalam juga dilakukan guna membongkar seluruh jaringan peredaran gelap narkotika yang terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan jaringan narkoba di Tapian Dolok ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Komentar