Medan, harianbatakpos.com – Satreskrim Polres Simalungun menetapkan H Gultom sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap Vander Kapellen Nadapdap.
Akan tetapi, H Gultom mengaku tidak pernah mengancam pelapor dengan parang seperti yang dituduhkan itu.
“Tidak pernah saya mengancam pelapor dengan parang, saya juga tidak pernah memegang parang saat dengan pelapor. Saya dituduhkan mengancam pelapor dengan menggunakan parang milik pelapor. Inikah aneh,” kata Gultom kepada awak media, saat di Mapolda Sumut, Jumat (18/7/2025).
Menurut Gultom, penyidik atau penyidik pembantu Polres Simalungun juga tidak profesional. Karena tidak pernah memeriksa 40 saksi yang melihat insiden dengan sebenarnya.
“Satu orang pun saksi dari saya tidak pernah diperiksa oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Simalungun. Itu yang anehnya, kemudian mereka menetapkan saya sebagai pengancaman. Saya menduga ada kongkalikong antara pelapor dengan polisi,” tuturnya.
Atas kejadian janggal itu, Gultom membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut 14 Juli 2025.
“Saya berharap Polda Sumut menindaklanjuti dumas saya ini dan menindak penyidik, penyidik pembantu Satreskrim Polres Simalungun,” terangnya.
Tim dari Propam Polda Sumut Kompol Sofyan mengaku ajan menindaklanjuti dumas dari H Gultom.
“Nanti kami cek lagi sudah sejauh mana dumas itu,” terangnya.(BP7)
Komentar