Simalungun-BP:Kepolisian Republik Indonesia Polres Simalungun-Polda Sumut dituding tidak serius dalam menagani kasus tindak pidana masuk ke dalam pekarangan atau rumah tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum.
Sesuai dengan surat tanda penerima laporan Nomor : LP/B/217/VIII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT kalau Ahmad Yusuf Arahap (42) Warga Jalan Titi Beton, Hatonduhan, Kabupaten Simalungun-Sumatra Utara sudah melaporkan perkara tersebut yang diterima oleh Kanit III Polres Simalungun Ipda Wagihardi,SH di ruang KSPKT pada tanggal 07 Agustus 2023 lalu.
Dalam keterangan Ahmad Yusuf Arahap sebagai pelapor sesuai kejadian yang teregister di STPL bahwa Ia nya sudah melaporkan inisial S.Br.S alias Uli dalam kasus perkara tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah tanpa ijin bersama perbutan fitnah di depan umum, namun dalam laporan pihak Polres Simalungun menempatkan hanya pada Pasal 167 Jonto 551 yang konon penaganan perkara tersebut hingga kini masih jalan ditempat.
Tidak hanya sampai disitu saja, bahkan pelapor menuding kalau penyidik Polres Simalungun telah mengkangkangi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara tindak pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Padahal dalam penaganan kasus perkara, penyidik berkewajiban menyampaikan dan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala minimal 1 bulan sekali.
Termaktub bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, namun hingga kini Ahmad Yusuf Arahap sebagai pelapor sama sekali belum menerima surat tersebut.
Kekecewaan itu dirasakan Ahmad Yusuf Arahap kepada BP Minggu (29/10/2023) di rumah kediaman nya dan menjelaskan ,”bahwa dalam penaganan kasus perkara memasuki pekarangan rumah yang dilakukan tetangga Saya berinisial S.Br S alias Uli bersama perbuatan fitnah di depan umum kepada pihak Polres Simalunggun hingga kini belum ada penjelasan” Terang Pelapor.
Dijelaskan Ahmad Yusuf lagi,”Bahwa pengaduan itu sudah Saya laporkan ke Polisi sejak Tanggal 02 Agustus 2023 lalu dan menceritakan bahwa inisial S.Br S telah memasuki pekerangan rumah Saya pada Tanggal 12 Juli 2023 lalu sekira Pukul 06.30 WIB tanpa ijin.
“Bahkan inisial S.Br S alias Uliu selain memasuki perkarangan tanpa ijin, Ia juga menuduh Saya menampung ayam curian miliknya yang di jual oleh seorang pencuri, namun tuduhan nya tidak bisa dibuktikan nya secara hukum.
Dan Saya bersama keluarga telah dipermalukan inisial S.Br S alias Uli itu di depan umum sambil berteriak-teria dengan gaya tolak pinggang, dan perbuatan Nya itu membuat perasaan kami tidak senang, hingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Dari laporan pengaduan Saya, hingga kini Polres Simalungun belum ada tanggapan, dan bahkan penyidik sama sekali belum menyampaikan SP2HP kepada Saya, sehingga Kami pihak Korban belum mengetahui sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan nya.
Hal ini tentunya melanggar Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang seharusnya merka patuhi dan jalani sebagai penyidik, dan tidak jelasnya penaganan kasus perkara ini tentunya membuat kami sebagai pelapor sangat curiga, apakah penyidik yang menagani perkara ini bermain dengan terlapor sehingga perkaranya jalan ditempat” Kata Ahmad Yusuf dengan nada kesal.
“Saya berharap kepada pihak penyidik Polres Simalungun yang menagani perkara ini untuk dapat memperjelas perkara ini, dan bila mana kasus ini juga tidak dilanjutkan, maka Saya bersama keluarga yang mengerti penegakan Hukum akan melaporkan perkara tersebut ke Propam Presisi Polda Sumut” Tegas pelapor.(BP/RS)
Komentar