Medan-BP: Kegiatan rutin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dijajaran Polda Sumut tepatnya pada tanggal 03 s/d 06 Juli 2018, Polda Sumut melaksanakan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Aula Rapat Itwasda Polda Sumut.
Tujuan pelaksanaan penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) di Polda Sumut tersebut adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP, menilai AKIP, dan memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas satker yang meliputi 5 komponen besar manajemen kinerja yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) tahun 2017 merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi disamping rencana strategi, rencana kerja 2018, indikator kerja utama 2018 dan perjanjian kinerja tahun 2018.
Hasil akhir nilai evaluasi dituangkan dalam bentuk nilai dengan kategori untuk menetapkan tingkat akuntabilitas satker dan satwil terhadap kinerja yaitu kategori AA dari nilai angka > 90- 100 dengan keterangan sangat memuaskan, kategori A dari nilai angka > 80-90 dengan keterangan memuaskan, kategori BB dari nilai angka > 70-80 dengan keterangan sangat baik kategori B dari nilai angka > 60-70 dengan keterangan baik, kategori CC dari nilai > 50-60 dengan keterangan cukup / memadai, kategori C dari nilai > 30-50 dengan keterangan kurang, kategori D dari nilai 0-30 dengan keterangan sangat kurang.
Dari hasil pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) TA. 2018 Polres Simalungun memperoleh nilai 73,96 pada kategori BB dengan keterangan sangat baik, yang merupakan akumulasi penilaian terhadap seluruh komponen manajemen kinerja yang dievaluasi dilingkungan Polda Sumut dimana Polres Simalungun dengan nilai Renja 20,90, ukuran kinerja dengan nilai 16,67, pelaporan kinerja 10,90, evaluasi kerja 7,75 dan capaian kerja dengan nilai 17,75.
Dari evaluasi AKIP tersebut Polres Simalungun direkomendasikan untuk melakukan perbaikan yaitu agar rencana srategi 2015-2019 (perubahan) memuat arah kebijakan dan strategi Polres dengan mempedomani arah kebijakan Polda Sumut, agar dokumen perjanjian kinerja 2018 berikut disesuaikan dalam renstra 2015-2019 (perubahan), agar dalam LKIP dibuat realisasi perjanjian kinerja dalam kinerja untuk pedoman pengkuran hasil pencapaian.
Polda Sumut dalam hal ini Kapolda Sumut melalui Irwasda Kombes Pol. Drs. Arga Tjahjana , M.Si sangat menghargai upaya para Kapolres beserta seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen kinerja ini. (BP/JP)
Komentar