Berita
Beranda » Berita » Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Sinaksak

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Sinaksak

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Sinaksak
Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Sinaksak

Simalungun, Harianbatakpos.com – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada 20 September 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor BeAT yang terjadi di depan toko ponsel.

Kasi Humas AKP Verry Purba, Sabtu (9/11), menjelaskan bahwa korban pencurian adalah Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Sepeda motornya dicuri saat diparkir di depan toko ponsel.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Jatanras Satuan Reskrim berhasil menangkap tersangka utama, Dion Stiono (39), di satu unit rumah di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagei pada 3 November 2024. Saat diinterogasi, tersangka Dion mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menjual sepeda motor hasil curiannya kepada dua penadah, Dedy Syahputra alias Karo (38) dan Hambali (35).

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

Kedua penadah yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi ini dihubungi agar datang ke rumah tersangka Dion, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *