Kota Medan
Beranda » Berita » Polres Tanjung Balai Tangkap Agen Penjualan Orang

Polres Tanjung Balai Tangkap Agen Penjualan Orang

Kepolisian sedang memaparkan pengungkapan kasus.(Istimewa)

Medan – Polres Tanjungbalai melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Sat Reskrim.

Kegiatan bertempat di Lapangan Apel depan Polres, Senin (13/5/24) sore, dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara.

Kapolres Tanjungbalai mengatakan kejadian berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang bukan merupakan penduduk setempat sering keluar masuk kedalam rumah warga yang berada di Gang Kenanga Jalan M. Abbas Ujung Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah milik Irah Siagian.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

Kemudian personil Polres Tanjung Balai bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Setibanya di tempat kejadian perkara, kami mendapati keberadaan pekerja imigran indonesia sedang berada didalam rumah milik Sahat dan agen atas nama Muhammad Yunus sudah berada dilokasi tersebut.

Selanjutnya personil melakukan interogasi secara langsung terhadap 3 CPMI atas nama inisial H, A S L dan A Alias F menerangkan bahwa 3 CPMI sudah sampai di Tanjung Balai pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 20.00 wib.

“Mereka bertemu dengan Bu Imar (lidik) lalu mereka dibawa oleh Bu Imar ke daerah Bagan Asahan untuk bermalam disana,” kata Kapolres

Kamis 25 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, 3 CPMI tersebut dibawa oleh Bu Imar ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk membuat paspor dengan membayar uang sebesar Rp.
2,5 juta.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Setelah selesai Bu Imar membawa 3 CPMI bertemu di jalan dengan agen atas nama MY Alias Y dan saat itu Bu Imar menyerahkan uang tiket keberangkatan kepada MY Alias Y hal tersebut diketahui oleh ketiga CPMI kemudian 3 CPMI ikut bersama dengan M Y Alias Y diantarkan kerumah Irah Siagian sekitar pukul 20.00 wib di lokasi kejadian.

“Disaat 3 CPMI bertemu dengan MY Alias Y ada dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Malaysia pada hari Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 02.00 wib sesampainya di negara Malaysia akan dipekerjakan sebagai karyawan di pabrik sarung tangan atau pabrik jahit pakaian,” tutur Kapolres

Namun sampai Sabtu CPMI diberitahu oleh M Y Alias Y batal berangkat dengan alasan tidak ada tiket dan dijanjikan bahwa hari Rabu untuk berangkat menunggu. Akhirnya mereka menunggu di lokasi kejadian dan mereka akhirnya diamankan kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp 5,2 juta, 1 unit Handphone, 3 buah paspor milik CPMI dan 1 buah Paspor milik tersangka. Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 subs pasal 83 UU RI NO.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja indonesia Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1, pasal 56 ke 1 dari KUHPidana,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan