Tanjungbalai, HarianBatakpos.com – Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu-sabu seberat 30 kilogram, kokain seberat 1,5 kilogram, serta 924 butir pil ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan beberapa tersangka.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan dari hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika besar yang melibatkan sejumlah tersangka. “Kami melakukan pemusnahan ini dari beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus menonjol, seperti yang baru-baru ini kami amankan, ada kokain yang ini jarang kita temukan,” kata AKBP Yon Edi Winara, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan tersebut melibatkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang disita dari tersangka BS, 924 butir pil ekstasi dari tersangka FH, 1,49 kilogram kokain dari tersangka J, dan lima kilogram sabu-sabu dari tersangka HS. “Semua barang bukti telah kami uji lab untuk memastikan kandungannya dan sebagian disisihkan untuk keperluan pengadilan,” tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa uji laboratorium dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diamankan adalah narkotika dan untuk mengantisipasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap, ini merupakan bentuk dukungan dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika. “Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pelapor,” katanya.
Dengan langkah pemusnahan narkotika ini, Polres Tanjungbalai berharap dapat menekan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Komentar