Kota Medan
Beranda » Berita » Polres Tapanuli Tengah Tangkap Tante Masukkan Keponakan dalam Karung Goni

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Tante Masukkan Keponakan dalam Karung Goni

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media.(Istimewa).

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang wanita berinisial MSSS atas kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonsumsi membenarkan adanya penangkapan terhadap MSSS karena melakukan penganiayaan terhadap keponakannya di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit Desa Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan atas dugaan penganiayaan,” kata Hadi Wahyudi kepada awak media, Kamis (21/3/2024) siang.

Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal dan Geng Motor

Insiden ini terjadi Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Pelapor adalah BS (40) keluarga korban yang merupakan warga Jalan Jalak Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memasukkan korban kedalam karung goni beras. Setelah itu, video dimaksud viral di kalangan masyarakat.

“Penyidik yang mendapatkan laporan itu dan akhirnya mengamankan pelaku Rabu 20 Maret 2024 kemarin.

Pelaku merupakan tante korban dan korban juga sudah satu tahun tinggal bersama pelaku.

Gubsu Bobby Nasution Mengaku Dukung Kegiatan Positif Pembangunan SPPG

“Jadi, pelaku ini adik dari ibu kandung korban. Ayah korban meninggal dunia, lalu korban dititipkan ibunya kepada pelaku. Kami masih mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksi penganiayaan itu,” tuturnya.

Pelaku dipersangkakan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Pasal 44 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancamannya, pelaku dipidana penjara paling lama 3,6 tahun atau 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *