Tapanuli Selatan, harianbatakpos.com – Seorang pria berinisial SR (56) yang sehari – harinya bertani berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel dibawah Pimpinan AKP Hardianto, SH MH. bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel yang dipimpin oleh Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos, di kediamannya di Dusun Hutaraja Desa Dalihan Natolu Kec. Dolok Kab. Paluta.
Pelaku diamankan usai terbukti dari hasil penyelidikan terhadap kasus Pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga BR (58) yang masih merupakan keluarga dari pelaku yang terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu.
Motif dari pelaku pembunuhan yakni Pencurian yang mana dari tangan pelaku berhasil diamankan barang hasil curian milik korban berupa Emas seberat ± 44 gram.
Pelaku diketahui membunuh korban dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dibelakang rumah korban, kemudian memukul kepala korban dengan bongkahan semen padat sebanyak 2 kali lalu mencekik korban menggunakan kain sarung hingga tak bernyawa, usai melakukan aksi tersebut kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri perhiasan Emas milik Korban seberat ±44 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 Ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH,” Rabun(7/8/2025).(BP7)
Komentar