Kota Medan
Beranda » Berita » Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu, Pemasok di Buru

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu, Pemasok di Buru

Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(Istimewa).

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Rabu (19/06/2024) sore.

Pelaku berhasil diamankan di kebun sawit yang terletak di Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH MH menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan yakni AFL, (32) bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, Tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta Dua ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram,” ungkap Juli Purwono, kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, juga menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.

“Pelaku AFL mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di Kab.Tapanuli Tengah.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

“Kiranya, Kita dapat bersama- sama menjaga keamanan di wilayah kita ini, serta masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kab. Tapteng. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan