Medan-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 5 pria atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat 28 Mei 2021. Mereka yang diamankan adalah AH, BS, AA, RS dan IA, dari mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih terus dikembangkan.
“Mereka ditangkap ditiga lokasi yang berbeda. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba disana,” kata AKBP Agus Sugiyarso melalui release yang dilihat awak media, Sabtu 29 Mei 2021.
Menurut Kapolres, Tim Rajawali Bersinar Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus mereka yang masuk kategori pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Adapunlokasi ditangkapnya mereka diantaranya Jalan Prof Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis dan Jalan Dr Kumpulan Pane Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Di lokasi pertama, anggota kami mengamankan satu bungkus kotak rokok berisikan enam bungkus plastik kecil berisikan 0,84 Gram dan satu bungkus plastik ukuran sedang dengan berat kotor 0,91 gram.
Dilokasikedua ditemukan dua bungkus plastik asoy hitam berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 64,91 Gram dan dilokasi ketiga disita dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis Shabu dengan berat 1,91 Gram.
Seterusnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar