Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Polres Toba Tangkap Dua Pengguna Sabu di Laguboti, Satu Diantaranya Baru Konsumsi di Rumah Teman

Polres Toba Tangkap Dua Pengguna Sabu di Laguboti, Satu Diantaranya Baru Konsumsi di Rumah Teman

Polres Toba Tangkap Dua Pengguna Sabu di Laguboti, Satu Diantaranya Baru Konsumsi di Rumah Teman
Ilustrasi Penangkapan bandar sabu (Sumber foto Radar Solo)

Toba, HarianBatakpos.com – Dua orang pengguna sabu berhasil diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Toba pada hari berbeda di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Tersangka pertama berinisial DFS (28) diamankan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 22.05 WIB saat berdiri di pinggir jalan Desa Pardomuan Nauli. Polisi mencurigai gerak-geriknya, dan sesaat kemudian DFS terlihat melemparkan plastik kecil ke tanah.

“Pada pukul 22.05 WIB, tim mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial DFS sedang berdiri di pinggir jalan Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Tersangka melemparkan sebuah plastik ke atas tanah,” jelas Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Minggu (11/5/2025).

Sidimpuan Sedang Tidak Baik-baik Saja’ Tuntutan Copot Jabatan Populer Memanas di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan

Barang Bukti Sabu dan Jejak Menuju Teman Pengguna

Saat didekati, polisi menemukan plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. DFS, warga Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, mengakui bahwa plastik yang dibuangnya tersebut berisi sabu seberat 0,32 gram. Dari tangannya juga disita sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait konsumsi narkoba.

“Tujuannya, sabu tersebut dikonsumsi,” tambah Bungaran.

Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa DFS baru saja menggunakan sabu bersama temannya yang berinisial LAPS (44) di rumah LAPS yang beralamat di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti. Polisi kemudian segera melakukan pengejaran.

Polisi Ringkus Teman DFS Keesokan Harinya di Lokasi Berbeda

Keesokan harinya, Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, LAPS akhirnya ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Desa Aruan, Kecamatan Laguboti. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kaesang Terpilih Jadi Ketum PSI 2025-2030, Unggul Telak Lewat e-Voting

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Laguboti ini kini telah diamankan di Polres Toba bersama barang bukti untuk proses hukum.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Toba,” pungkas Bungaran.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *