Medan – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor (Curanmor) di jalan Limau Manis Dusun V, Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin.
Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS (19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan.
Selanjutnya, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan adanya penangkapan itu.
“Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan tim. Lalu ditemukan barang bukti hasil curian pelaku,” kata Raphael Senin (6/5/2024).
Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.(BP7).
Komentar