Berita
Beranda » Berita » Polresta Deli Serdang Tangkap Remaja Tikam Ibu Kandung Hingga 12 Kali

Polresta Deli Serdang Tangkap Remaja Tikam Ibu Kandung Hingga 12 Kali

Polresta Deli Serdang Tangkap Remaja Tikam Ibu Kandung Hingga 12 Kali
Polresta Deli Serdang Tangkap Remaja Tikam Ibu Kandung Hingga 12 Kali

Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Kepolisian Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang remaja berinisial FA (17) yang tega menikam ibu kandungnya, Sukarsih (54), sebanyak 12 kali. Aksi tragis ini dilatarbelakangi rasa kesal pelaku karena sering dimarahi ibunya setiap kali pulang larut malam.

“Tujuan tersangka melakukan penusukan karena emosi terhadap korban, yang mana tersangka selalu dimarahi korban karena selalu pulang malam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rizki Akbar, Sabtu (30/11/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Senin (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

Kronologi Penikaman Hingga Penangkapan Pelaku
Menurut Rizki, korban ditikam sebanyak 12 kali, dengan rincian 11 tusukan di punggung dan satu tusukan di bagian perut. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh suami korban yang baru pulang dari masjid usai salat. Saat tiba di rumah, ia menemukan kondisi rumah gelap gulita dan mendengar teriakan minta tolong dari istrinya.

“Ketika sampai di dalam, dilihat korban berada dalam kamar mandi dengan kondisi sudah berlumuran darah dan melihat luka di punggung korban,” jelas Rizki.

Setelah kejadian itu, suami korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Kamis (28/11), Unit PPA Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian bersama petugas Polsek Lueng Bata menangkap FA di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Jumat (29/11) pagi.

Profil Mayjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus dengan Kekayaan Rp 7 Miliar

“Pelaku mengaku melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau stainless steel. Setelah itu, tersangka langsung kami bawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizki.

Pelaku Terancam Hukuman Berat
FA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Selain ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan