Hukum
Beranda » Berita » Polresta Depok Keluarkan Surat Larangan Bepergian Keluar Negeri Terhadap Nur Mahmudi dan Harri Prihanto

Polresta Depok Keluarkan Surat Larangan Bepergian Keluar Negeri Terhadap Nur Mahmudi dan Harri Prihanto

DEPOK-BP: Polresta Depok telah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Depok, dengan melayangkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap kedua mantan pejabat Pemkot Depok yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus jalan Nangka.

“Penyidik sudah lakukan pencegahan hari ini, suratnya sudah kita kirim ke imigrasi. Ini untuk kepentingan penyidikan,” Ucap Didik saat ditemui di Mapolresta Depok, Senin (3/9).

Selain itu Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan, terhadap dua tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Cimanggis, Kecamatan Tapos Kota Depok.

Kejutan Hukum di China: Zhao Weiguo Terjerat Kasus Korupsi

“Ini panggilannya pertama, sesuai mekanisme nanti kalau tidak datang kita berikan panggilan kedua, semuanya dilakukan sesuai mekanisme prosedural,” paparnya.

Saat ditanya mengenai aliran dana, korupsi Jalan Nangka yang merugikan negara hingga mencapai Rp 10 Miliar lebih tersebut, Didik tidak menjelaskan secara pasti. Namun menurutnya materi pemeriksaan akan mengarah kepada hal tersebut.

“Intinya nanti pemeriksaan besok materinya akan dilakukan terhadap tersangka, penyidik fokus melakukan pembuktian kepada dua orang tersebut,” tandasnya.

Sementara terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, siap melakukan supervisi terhadap kasus tersebut Didik hanya bisa tersenyum.

Penjarahan Toko Apple di Los Angeles: Alarm iPhone Berbunyi

“Sudah ya terimakasih,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok ditangani Polresta Depok sejak tahun 2017.

Lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan. Hingga akhirnya pada tanggal 20 Agustus 2018 penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harri Prihanto sebagai tersangka.

Sumber: Akurat (ES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan