Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba Sumut Di Jakarta

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba Sumut Di Jakarta

Medan-BP: Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya berhasil membekuk Zakir Husein alias Jakir Usin (47), bandar narkoba yang selama ini paling diburu.

Pria warga Jalan Pelaminan Setengah, Medan Tuntungan itu diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel. Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9) kemarin.

“Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Senin (1/10/2018).

BPODT dan Pemprovsu Kolaborasi Jadikan Danau Toba Tuan Rumah Ultra Trail UTMB Pertama Di Indonesia

Kronologis penangkapan itu bermula saat tim khusus Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka menemukan lokasi persembunyiannya. Dimana tim menemukan keberadaan tersangka, yang ternyata bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Lalu sore harinya, Timsus menemukan tempat persembunyian tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Jl.Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel.Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat,” ujar Dadang seperti dikutip dari akun Facebook Polda Sumut.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka memberikan keterangan kepada petugas. Diantaranya dia dia mengakui pada Januari 2018, dua anggotanya atas nama Fikri dan Agus ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan bukti berupa setengah kilogram sabu.

Kemudian, tersangka mengakui bahwa dirinya pada tanggal 29 Agustus 2018 menyuruh istrinya MEL dan supirnya ZUL untuk mengantar sabu seberat 1/2 Ons.

TEROR BOM LAGI! Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu, 387 Penumpang Selamat

“Tersangka juga mengakui bahwa sabu tsb diperoleh dari AG warga Aceh dan adapun orang yang mengantar sabu tersebut kepada MEL dan Zul adalah IQ (35) warga Aceh,” ungkap Dadang.

Kepada petugas, Zakir juga mengakui bahwa barang sabu-sabu milik tersangka saat sekarang ini masih ada sekitar 3 ons lebih.

“Sabu itu saat ini berada di Medan,” ucap Dadang.

Kemudian, tersangka bahwa narkotika jenis sabu miliknya dijual di wilayah Kota Medan.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu dari tahun 2009,” ujar Dadang.

Dadang kemudian melanjutkan Zakir juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. Tercatat dia sudah 4 kali masuk penjara sejak dari tahun 2000 hingga 2006.

“Pada saat penangkapan, petugas menyita passport, buku tabungan, ATM, kartu OKP, 10 unit HP, serta tas,” jelasnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan