Medan, Harianbatakpos.com – Satreskrim Polrestabes Medan menghentikan laporan nomor 450 pelapornya adalah Erwin Henderson. Padahal, laporan itu adalah kasus pengeroyokan dan disaksikan beberapa orang saksi dan ada visumnya.
Atas adanya penghentian perkara itu, masyarakat peduli keadilan yang dikomandoi oleh Tohar Lubis SH yang sekaligus pengacara pelapor mengatakan bahwa kasus ini sangat janggal.
“Yang pertama, kenapa Sat Reskrim Polrestahes Medan bisa menghentikan perkara penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor Roland dan lili Kamso terhadap Yanty yang merupakan istri dari Erwin,” ungkap Tohar, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, kasus ini sudah sangat jelas bahwa Yanti adalah korban penganiayaan yang dibuktikan dengan adanya visum dan juga ada saksi-sakainya.
Sangkin parahnya penganiayaan yang dialami oleh Yanti, sampai-sampai dia harus dibantarkan oleh penyidik ke Rumah sakit Bhayangkara selama 9 hari 8 malam.
Informasi yang didapat, kejadiannya tanggal 5 April 2024, dilaporkan tanggal 11 April 2024, lalu dihentikan setelah 8 bulan lebih berjalan tepatnya 9 Desember 2024.
“Laporan tersebut dihentikan dalam tahap penyelidikan. Kami minta agar kasus ini di buka kembali,” tuturnya.
Sedangkan Erwin Henderson mengatakan melaporkan Roland dan Lili Kamso atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya bernama Yanty.
“Jadi istri saya lembam-lembam saat keluar dari rumah Roland. Kenapa laporan ini dihentikan,” herannya.
Diceritakan Roland bahwa kasus ini bermula saat Erwin dan istrinya bernama Yanty datang kerumah adiknya bernama Serly (istri Roland) 5 April 2024 kemarin.
“Saat sampai kerumah itu, terjadi keributan didalam rumah, sedangkan saya berada diluar rumah. Karena terdengar jeritan minta tolong dari dalam rumah, saya langsung matikan skring lampu dan akhirnya mereka berhenti ribut,” tambahnya.
Setelah itu, Roland menelepon mertuanya agar permasalahan yang terjadi selesai.
“Saat itu seluruh keluarga datang untuk membahas menyelesaikan masalah. Anehnya, beberapa hari setelah pembahasan itu. Istri saya ditangkap polisi atas laporan Lili Kamso atau mamak dari Roland,” tuturnya.
Erwin menganggap bahwa setelah pembahasan menyelesaikan masalah 5 April 2024 kemarin tidak menimbulkan masalah baru.
“Namun, mereka (Lili Kamso) malahan melaporkan istri saya. Sehingga saya laporkan akhirnya Roland ke Polrestabes Medan. Akan tetapi, laporan saya malah di hentikan dengan alasan bukan tindakan pidana. Aneh kali, istri saya sudah lebam, ada bukti visum dan ada saksi, malah dihentikan dan bukan tidak pidana,” tuturnya.
Untuk itu, Erwin mengaku akan terus mencari keadilan ke Mabes Polri dan Polda Sumut.
“Kami juga terus mencari keadilan. Kami minta bapak Kapolda Sumut melihat perkara ini dengan jernih,” terangnya.
Perwakilan dari Polda Sumut, Iptu Rahmat Ginting menerima aspirasi dari massa mengaku akan melaporkan kepada pimpinan terkait dengan kegiatan hari ini.
“Kebetulan saya petugas piket hari ini. Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,” terangnya.(BP7)
Komentar