Medan-BP: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, Unit III, menangkap seorang wanita dengan julukan Unyil yang merupakan seorang bandar sabu sabu meresahkan.
Wanita berusia 32 tahun ini ditangkap tim anti narkoba dari Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 19:30 WIB. Dari wanita ini, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis serbuk seberat 2 ons untuk diedarkan dengan cara diecer. Kini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan.
Kanit III, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring membenarkan telah menangkap Unyil. Menurutnya, kasus ini sedang dikembangkan dan berkas perkara pelaku dilanjutkan ke kejaksaan.
“Dia kategori bandar sabu sabu, kasus ini kami lanjutkan ke kejaksaan, kami juga masih mengembangkan kasus ini,” terangnya, Senin (30/8/2021). (BP/Reza)
Komentar