Medan – Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial LI berusia 25 tahun. Dia di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara Sabtu (24/2/2024) siang.
Kantor Advokat Kris’T Panjaitan dan Partner Guntur Perangin angin SH, Kristina Panjaitan SH, Jenni Siboro SH di hadapan awak media menjelaskan korban Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok 12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
“Kami sudah dapatkan informasi bahwa pelaku yang telah di DPO itu sudah diamankan. Kami apresiasi kinerja kepolisian,” kata pengacara ini kepada awak media, Minggu (25/2/2024).
Menurut pengacara, Satreskrim Polrestabes Medan sudah bekerja dengan maksimal.
“Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.(BP7).
Komentar