Medan, HarianBatakpos.com – Polrestabes Medan berhasil menangkap J, istri Serka Kodam I/BB Holmes Sitompul, yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44). Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan kasus besar yang menghebohkan publik di Medan.
J yang mengenakan hijab dan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan “SAT TAHTI” di bagian dada kiri tampak tenang saat dipublikasikan. “Iya, sudah ditangkap (istri HS), sudah diamankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya J,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Gidion, J ditangkap pada Selasa (21/1). Dalam kasus ini, J berperan penting dengan menyuruh empat warga sipil untuk menjemput korban, Andreas Sianipar. “Perannya menyuruh orang itu untuk jemput si korban,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap empat pelaku lain yang disuruh oleh Serka Holmes untuk menganiaya Andreas. Keempat pelaku tersebut adalah CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37), dan Faisal (45).
“CJS berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes),” ujar Gidion dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).
Komentar