Medan, HarianBatakpos.com – Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait status penahanan empat ketua organisasi mahasiswa yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski keempatnya telah dibebaskan dari penjara, status mereka sebagai tersangka masih tetap melekat. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menegaskan bahwa keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut tidak dibebaskan, melainkan hanya ditangguhkan penahanannya.
Keempat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT tersebut kini bisa menghirup udara segar, namun tetap dikenakan wajib lapor. “Bukan dibebaskan tapi ditangguhkan,” ujar Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024). Alasan di balik penangguhan penahanan ini masih belum diungkapkan secara resmi oleh pihak Polrestabes Medan, yang enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Sebelumnya, keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan staf ahli dari pihak swasta. Meski status mereka sebagai tersangka tidak berubah, Polrestabes Medan memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto juga mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut telah keluar dari penjara, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa penangkapan awal melibatkan enam orang, namun hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, meskipun jumlah pastinya belum dirincikan. “Barang bukti yang jelas ada uang,” sebutnya. Identitas keempat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT tersebut adalah AS, AR, DR, dan IP, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disita oleh polisi.
Dengan penangguhan penahanan ini, status tersangka keempat ketua organisasi mahasiswa tetap berlaku, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.
Komentar