MEDAN, HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, melakukan tindakan tegas terhadap seorang terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg). Terduga pelaku, FS (41), warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditembak di kakinya setelah berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa penangkapan FS berawal dari informasi yang diterima personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. FS dilaporkan akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor pada Ahad (18/8). Penyelidikan dilakukan, dan pada pukul 14.00 WIB, petugas menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ketika petugas melakukan penggeledahan, FS melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Untuk menghentikannya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. “Pelaku FS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial F untuk diantar ke Medan, tepatnya di kawasan Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto,” ujar Kombes Pol Teddy John Marbun.
Dari penangkapan ini, petugas menyita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat dua kilogram. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi dua unit handphone, satu unit tas samping, tas ransel, BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor. FS kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tambah Teddy John Marbun. (BP/NS)
Komentar