Medan-BP: Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menggagalkan sindikat besar pemalsuan dokumen kendaraan yang telah beroperasi selama setahun terakhir di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Operasi ini menghasilkan penangkapan lima tersangka utama yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran dokumen palsu.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengungkapkan bahwa operasi tersebut melibatkan empat pelaku utama yang bertanggung jawab atas pemalsuan STNK dan BPKB. Mereka berhasil ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta pada Rabu (19/6). Selain itu, tersangka lainnya, H alias J (36), ditangkap terpisah di Desa Mulyo Rejo pada Selasa (25/6) karena terlibat dalam pembuatan STNK, BPKB, KTP, dan SIM palsu yang dijual secara daring.
Dalam razia tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk mobil, dokumen palsu, peralatan cetak, serta stempel palsu dari Polda Sumatera Utara. Teddy juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah merugikan masyarakat dengan modus operandi yang terstruktur.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi para pelaku. Penangkapan ini menandai keberhasilan besar dalam memerangi kejahatan pemalsuan dokumen di wilayah Sumatera Utara.
Komentar