Uncategorized
Beranda » Berita » Polri Berhasil Mengungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang yang Terbongkar dari Kantor EO

Polri Berhasil Mengungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang yang Terbongkar dari Kantor EO

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Pada hari Selasa (2/7/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta, yang kemudian mengarah pada pabrik di Malang.

 

Pabrik tersebut ditemukan memproduksi tiga jenis narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax. Dalam operasi penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta peralatan produksi narkoba lainnya.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

 

Seperti dilansir dari Polri.go.id, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan mampu menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari.

 

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyewa rumah yang disamaratakan sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengecoh petugas dan masyarakat setempat. Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

 

Para pelaku juga memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan bahwa tindakan pengungkapan ini dapat menyelamatkan 5,35 juta jiwa, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda.

 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama melawan narkoba, memastikan keamanan dan keselamatan kota serta provinsi dari bahaya narkoba.

 

Keberhasilan Polri dalam mengungkap pabrik narkoba terbesar di Malang menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melawan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan