Headline
Beranda » Berita » Polri Kembali Limpahkan Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan

Polri Kembali Limpahkan Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan

Habib Rizieq. Foto: Istimewa

Harianbatakpos.com  – Bareskrim Polri berencana kembali melimpahkan berkas penyidikan terkait dengan seluruh perkara yang melibatkan Habib Rizieq sebagai tersangka, ke pihak Kejaksaan.

Adapun berkas yang dilimpahkan adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.

“Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU. Iya (termasuk RS Ummi),” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir Okezone.com, Selasa (2/2/2021).

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

Terkait berkas ini, Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada Bareskrim Polri. Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq  kepada penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Pada kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.(red)

Ketua Komisi VII DPR RI Turun ke Padangsidimpuan Bahas Ini dengan Kapolres dan Walikota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *