Medan, HarianBatakpos.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Polri Tegas! Kakorlantas: Stop Sebut ‘Oknum’, Tindak Tegas Pelanggaran Anggota, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan sikap tegas terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan. Menurutnya, penggunaan istilah “oknum” sudah tidak relevan lagi dalam konteks profesionalisme kepolisian saat ini.
“Jangan lagi ada kata ‘oknum’. Semua pelanggaran adalah tanggung jawab institusi dan harus ditindak tegas secara transparan,” ujar Irjen Agus, Minggu (1/6/2025).
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Irjen Agus menegaskan pentingnya penegakan hukum internal yang konsisten dan terbuka demi membangun citra Polri yang bersih. Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Untuk mendukung transformasi menuju pelayanan publik yang bersih, Polri mendorong digitalisasi layanan. Inovasi seperti SINAR untuk pembuatan SIM online, SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan, serta sistem ETLE sebagai penegakan hukum lalu lintas elektronik telah diterapkan.
“Digitalisasi BPKB, STNK, dan integrasi layanan dengan instansi lain adalah upaya kami untuk mempercepat layanan yang transparan dan bebas pungli,” tambah Kakorlantas.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan pelayanan publik yang adil, modern, dan terpercaya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar