Berita
Beranda » Berita » Polri Watch Minta Polda Sumut Adil Tangani Kasus Diduga Jerat Perwira Polrestabes Medan

Polri Watch Minta Polda Sumut Adil Tangani Kasus Diduga Jerat Perwira Polrestabes Medan

Direktur Polri Watch Abdul Salam Karim.BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Masih ingatkah pembaca dengan kasus tujuh anggota polisi yang berdinas di Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang diduga menghilangkan barang bukti uang dan narkoba di bulan Juni 2021 kemarin?

Sampai saat ini, mantan Kanit Narkoba AKP P Simamora yang sekarang menjabat sebagai Kanit Barang Bukti Polrestabes Medan seperti mendapatkan keistimewaan dari pimpinan. Dia tidak dilakukan penahanan.

Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra untuk memberikan hukum yang merata dan jangan ada kesan diberikan keistimewaan terhadap AKP P Simamora.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

“Kami dari Polri watch memandang harusnya Polda Sumut merata memberikan hukum, kalau saya melihat hukum ini tidak merata. Karena mantan Kanit Narkoba AKP P Simamora seperti mendapatkan ke istimewaan dibandingkan dengan anggota anggotanya yang terlibat bersama,” kata Abdul Salam Karim kepada awak media, Kamis (30/9/2021).

Pengamat hukum ini mendapatkan informasi bahwa AKP P Simamora mendapatkan sejumlah uang dan membagikan kepada anggotanya yang ikut dalam penggerebekan dan diduga penggelapan sejumlah uang.

“Kami dapat informasi Kanit yang masa itu (AKP P Simamora) membagikan uang sebanyak Rp 50 juta kepada anggota anggotanya. Kita minta diproses hukum jangan hanya yang bawah saja. Ini demi keadilan untuk anggotanya. Pimpinan harus memberikan hukum yang adil jangan hanya bintaranya saja yang dihukum pidana tetapi perwiranya tidak. Karena duit barang bukti Rp 50 juta atas perintah Kanit untuk dibagi bagikan. Kanitnya harus dihukum juga,” tegasnya.

Sebagaimana informasi yang berkembang, tim dari AKP P Simamora diduga menghilangkan sejumlah barang bukti narkoba dan uang ketika melakukan penggerebekan disuatu lokasi atau tempat.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

AKP P Simamora dan anggotanya langsung dimutasi dan tertuang dalam Telegram Rahasia (TR), dengan Nomor: ST/38/VI/KEP./2021, Tertanggal 17 Juni 2021, yang ditandatangani Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.

Di dalam TR itu, yakni AKP PES Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dimutasi sebagai Kanit Barbuk Sattahti Polrestabes Medan, lalu Iptu TH Kasubnit 1 Unitdik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai Kasubbnit 1 Unitdalmas Satshabara Polrestabes Medan.

Kemudian, Ipda JP Kaur Mintu Satresnarkoba Polrestabes Medan dimutasi sebagai Kasubnit 1 Unitdik 5 Satreskrim Polrestabes Medan, Aiptu DE Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai BA SatShabara Polrestabes Medan.

Selanjutnya, Aipda MN, Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan dimutasi sebagai BA Satshabara Polrestabes Medan. Bripka RS Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai BA Satshabara Polrestabes Medan dan Briptu MK Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai BA Satshabara Polrestabes Medan. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan