Daerah
Beranda » Berita » Polsek Binjai Barat Dituding Tangkap Lepas Pelaku Pengerusakan Dan Pencurian Rumah Kosong

Polsek Binjai Barat Dituding Tangkap Lepas Pelaku Pengerusakan Dan Pencurian Rumah Kosong

Kedua pelaku Ari dan Tedy saat diamankan di Mapolsek Binjai Barat bersama inisial E terkait kasus dugaan pengerusakan dan pencurian satu rumah kosong.(Foto : Dok/BP)

Binjai-BP:Dua orang terduga pelaku pengerusakan dan pencurian rumah kosong ditangkap petugas Polsek Binjai Barat Kamis (03/08/2023) kemarin saat di ditemui di Jalanm Let Umar Baki Binjai Barat.

Informasi yang diperoleh BP kalau kedua orang yang dituding sebagai pelaku pengerusakan dan pencurian rumah kosong diantaranya inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy yang tercatat penduduk Payaroba di Kecamatan Binjai Barat.

Penagkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Syahrel (65) yang merupakan pihak pemilik rumah yang tidak terima kondisi rumah tempat tinggal mereka di Jalan Pakis, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat kini dalam kondisi rusak serta prabot rumah tangga sudah hilang.

Kapolsek Tanah Pinem Minta Jangan Ada Pungli terkait Jalan Amblas

Kepada BP Syahrel Jumat (03/08/2023) mengungkapkan ,”Rumah itu kami tinggal merantau di bulan Mei 2023 lalu setelah istri Saya Ratna Yuda meninggal dunia, dan sebelumnya Saya bersama istri dan anak-anak tinggal di rumah tersebut berkisar 14 tahunan” Kata Syahrel.

Diperantauan kami mendapat kabar informasi kalau rumah kami sudah hancur dan rusak, dan perabotan serta matrial rumah di curi oleh Ari dan Tedy dan semuanya dijual kepada sejumlah penadah di lingkungan Binjai Barat ini.

Dari Riau Saya kembali ke Kota Binjai untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Binjai Barat, dengan berawal laporan lisan pihak Polsek Binjai Barat langsung ke TKP meninjau untuk melihat kondisi rumah.

Selanjutnya pelaku Ari dan Tedy ditlakukan penagkapan oleh pihak Polsek Binjai Barat ketika tengah berjalan berduaan di jalan Let Umar Baki Binjai barat Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 sekira Pukul 16.45.WIB.

Pemprov Sumut Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis

Ari dan Tedy langsung dibawa ke Mapolsek Binjai Barat dan dilakukan intrograsi oleh penyidik, kedua pelaku mengakui atas perbuatan nya telah melakukan pengerusakan dan mencuri bahan matrial bangunan serta barang-barang prabot rumah tangga ” terang Syahrel.

Dijelaskan Syahrel lagi ,”dalam keterangan pelaku Ari, bahkan Ia nya menyebut kalau Orang tuanya ada membeli barang hasil curian, sehingga penyidik memanggil inisial E (48) untuk dikronfontir atas pengakuan pelaku itu.

Saya terkejut, setelah dilakukan pemeriksaan, masih dihari yang sama sekira Pukul 22.05 WIB, Ari dan Tedy bersama inisial E dilepaskan kembali, padahal dalam intrograsi penyidik mereka mengakui atas perbuatan jahat mereka mengapa dilepas.

Penyidik akirnya berdalih, kalau mereka dilepas karena belum ada laporan pengaduan resmi, sebab menurut penyidik kalau Saya sebagai suami sambungan Almarhum istri Saya Ratna Yuda tidak berhak membuat laporan pengaduan dalam kasus tersebut’ Terang nya.

Dikatakan penyidik lagi, lanjut Syahrel ,”Pak Syahrel kalau mau buat laporan pengaduan harus minta surat kuasa dari pihak Alih Waris baru bisa kita trima laporan pengaduan dan melanjutkan penyelidikan kasus ini.

Setelah dibuat surat kuasa dari salah satu Alihwaris, surat tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda H.Silaban dan mengatakan ,”Dengan adanya surat kuasa ini laporan Pak Syarel kami terima dan persiapkan saksi-saksi untuk diambil keteranhgan” Terang Syahrel meniru perkataan Ipda H.Silaban.

“Ke-esokan harinya hari Sabtu Tanggal 05 Agustus 2023, Saya kembali ke Polsek Binjai Barat bersama saksi-saksi untuk membuat laporan resmi, namun pihak Polsek Binjai Barat kembali mengatakan kalau Saya tidak bisa membuat laporan remi dalam kasus tersebut dan harus pihak Alihwaris yang melaporkan secara langsung’ Katanya kembali meniru ucapan Ipda H.Silaban.

Saya jadi bingung dibuat penyidik Polsek Binjai Barat dan sepertinya dibola-bola (Dipermainkan-red) oleh Oknum-oknum penyidik, sharusnya penyidik dapat mengamankan para pelaku setidaknya 1 X 24 Jam, namun bisa dilepaskan kembali, dan kuat dugaan tangkap lepas pelaku itu adanya permainan alias 86 hingga kami menilai Polsek Binjai Barat bekerja tidak profesional yang menghalalkan berbagai cara dengan cara mereka” Jelas Syahrel terlihat kesal.

Sementara itu Kapolsek Binjai Barat AKP Antonis Pasta Sitepu.SH ketika dikonfirmasi melalui Via Ponsel Whatsapp nya terkait kasus pengerusakan rumah kosong bersama pencurian perabot rumah tangga, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab.(BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *