Daerah
Beranda » Berita » Polsek Binjai Barat Tertduga Permainkan Pasal Dalam Penaganan Kasus Pengerusakan Rumah dan Pencurian

Polsek Binjai Barat Tertduga Permainkan Pasal Dalam Penaganan Kasus Pengerusakan Rumah dan Pencurian

Foto/Ist

Binjai-BP:Dalam penaganan kasus pengerusakan rumah kosong di Jalan Pakis, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat serta pencurian yang dilakukan oleh inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy yang sudah dilaporkan ke Mapolsek Binjai Barat terduga terjadi permainan pasal.

Dari keterangan Dedi Supriyatna (21) sebagai pelapor yang merupakan keluarga korban sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/75/VIII/2023/SPKT/Binjai Barat POLDA SUMATRA UTARA Tanggal14 Agustus 2023 bahwa Berita Acra Pemriksaan (BAP-red) penyidik tidak sesuai dengan permintaan.

Dalam penjelasan Dedi Supriyatna kepada BP beberapa hari lalu menyebutkan bahwa dari keterangan yang disamnpaikan pada penyidik tidak sesuai dengan apa yang ada di BAP.

Profil Syamsul Auliya dan Ammy Amalia, Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Terpilih

“Saya sebelum diperiksa oleh Pak Willy sebagai penyidik mengatakan dengan tegas kalau pelakunya ada 2 orang sesuai keterangan saksi yang ada diantaranya inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy, namun dari hasil BAP yang Saya baca kalau pelakunya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial TP alias Tedy,” Kata Dedi Supriyatna.

Dijelaskan Dedi Supriyatna lagi ,”memang se-orang diantaranya merupakan keluarga kami dan pengerusakan rumah serta pencurian itu dilakukan bersama-sama, namun penyidik membuat pasal pada BAP dengan Pasal pencurian dalam keluarga.

Hasil pemeriksaan dalam BAP oleh penyidik Polsek Binjai Barat Pak Willy itu dipaksakan supaya Saya tanda tangani dengan pasal yang Ia maui dan itu tidak sesuai denganpasal perkara pengerusakan dan pencuriaan secara bersama-sama.” Terang Dedi Supriyatna.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Saya bahkan menegaskan dan meminta pada penyidik kalau kedua pelaku bersama penandah yang membeli barang-barang hasil curian masuk dalam BAP, namun Penyidik Pak Willy membantah kalau ini kasus pencurian keluarga, dan ini tentunya membuat kecurigaan ada apa dengan pelaku pencurian serta penadahnya,” Ungkap Dedi Supriyatna kesal.

Penyelundupan Mangga Ilegal 14,6 Ton Digagalkan, Empat Pelaku Diamankan

Sebelumnya dalam kasus pengerusakan rumah kosong serta pencurian sudah ditangani pihak Polsek Binjai Barat berdasarlkan pengaduan lisan Syahrel (65) Jumat (03/08/2023) lalu dan berhasil menagkap inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy hingga dilakukan intrograsi di Mapolsek Binjai Barat.

Dalam keterangan Syahrel yang didengarnya saat dintrograsi penyidik, kalau kedua pelaku inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy tersebut mengakui mereka telah melakukan pengerusakan dan pencurian perabat dalam rumah yang kondisinya kosong.

Tidak sampai disitu saja, bahkan Polisi sempat memanggil inisial E (48) yang merupakan orang tua salah satu pelaku dan terduga sebagai salah satu penadah barang hasil curian tersebut, namun setelah di intrograsi dan ketiga nya mengakui perbuatan, akirnya Polisi mengeluarkan ketiganya sekira Pukul 22.00.WIB dihari yang sama.

Dalam penanganan kasus tersebut, bahkan penyidik Polsek Binjai Barat terduga mengkangkangi peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikanSurat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Hingga sampai saat ini, pihak pelapor terkabar belum menerima SP2HP dari penyidik, sedangkan para pelaku masih berkeliaran dan pihak penyidik terkesan mengkaburkan perkara tindak pidana kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolsek Binjai Barat AKP Antonis Pasta Sitepu.SH telah dikonfirmasi melalui Via Ponsel Whatsapp nya terkait kasus pengerusakan rumah kosong bersama pencurian perabot isi dalam rumah sama sekali tidak menjawab konfirmasi Wartawan.

Adanya dugaan permainan pasal oleh pihak penyidik Polsek Binjai Barat dalam perkara kasus pengerusakan rumah Warga serta pencurian secara bersama-sama, kiranya menjadi perhatian buat Kapolres Binjai AKBP Rio Alexender Panelewen dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar BAP pelapor untuk dapat diteliti ulang demi tegaknya supermasih hukum di jajaran Polri khususnya di Mapolsek Binjai Barat.(BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *