Kota Medan Kriminal
Beranda » Berita » Polsek Delitua Belum Menangkap Komplotan Preman Perusak Rumah Marbun

Polsek Delitua Belum Menangkap Komplotan Preman Perusak Rumah Marbun

Medan-BP: Komplotan preman perusak rumah Masro Marbun di Jalan Lingga Raya Ujung Kwala Bekala Medan Johor pada Sabtu lalu, masih bebas berkeliaran.

Padahal kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Delitua dengan nomor laporan polisi LP/888/VIII/2018/SPKT/SEKTA DELTA.

Aksi kelompok preman pimpinan Lamhot Sihombing Cs warga Jalan Pintu Air IV ini terjadi hanya karena masalah si pemilik rumah tidak mau memberikan uang PS alias uang pengaman untuk pemuda setempat.

Pelajar di Medan Kejang Saat Tawuran, Polisi: Ada Riwayat Penyakit Ayan

Masro Marbun kepada wartawan harianbatakpos.com, Selasa (14/8) menyampaikan, akibat peristiwa keji yang dilakukan komplotan preman pimpinan Sihombing tersebut pihak keluarganya menjadi ketakutan. Pasalnya para pelaku masih berkeliaran di seputar Simalingkar B.

“Kami minta supaya aparat Polisi segera menangkap para pelaku,” ujar Masro Marbun seraya polisi cepat bertindak menangkap pelaku.

Masro Marbun yang hanya sebagai pekerja di lokasi kejadian sempat dikejar kejar komplotan preman itu dengan klewang. Namun korban berhasil menyelamatkan diri. Kesal tidak berhasil menangkap Masro Marbun, komplotan preman itu pun merusak bangunan rumah. Aksi komplotan preman yang dikenal sadis ini disaksikan ramai warga sekitar lokasi kejadian.

Satu pelaku yang ditangkap Marga Sitorus alias Irsik. Kini mendekam di tahanan Polsek Delitua guna pengembangan kasus. Sedangkan belasan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. (BP/RD)

Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Dwi Indra Maulana Dimutasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *