Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Delitua Tangkap Dua Pencurian Sepeda Motor, Satu Diburon

Polsek Delitua Tangkap Dua Pencurian Sepeda Motor, Satu Diburon

Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. (istimewa)

Medan-BP: Dua tersangka tindak pencurian kenderaan bermotor (Ranmor) diringkus kepolisian dari Sektor Delitua di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, atas laporan korbannya Minggu 13 Juni 2021.

Kedua tersangka yang diamankan Saidam Hanafi Barus 21 tahun warga Jalan Eka Warni, Lingkungan VIII dan Muhammad Alif 16 tahun, warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa VI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Bukan itu saja, polisi juga memburu pelaku lainnya berinisial H.

Penangkapan keduanya karena danya laporan korban bernama Irwansyah 33 tahun karyawan pupuk, warga Jalan Eka Warni, Lingkungan XII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2443 AGH di parkiran tempat kerjanya, Sabtu 12 Juni 2021.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Tersangka Saidam mengakui perbuatannya ketika kami amankan, bahwa dirinya yang merencanakan pencurian bersama 2 rekannya,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu 16 Juni 2021.

Lalu petugas kepolisian melakukan pengembangan untuk pencarian rekannya. Setiba di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa VI, tersangka M Alif dapat disergap. Pelaku mengakui perbuatannya.

“Sampai saat ini kami masih memburu H, karena dia juga ikut melakukan pencurian. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Dari mereka kami amankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” terangnya. (BP/Reza)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *