Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Honda Beat

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Honda Beat

Pelaku ketika di Mapolsek Delitua (Istimewa)

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisal PHP, 22 tahun warga Gang Rando, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pria bermarga ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3732 AFS, milik Ummi Hani Lubis, 29 tahun, warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Selamat, Medan Tuntungan. Korban memarkirkan sepeda motornya di toko Laundry yang tidak jauh dari kediamannya, Kamis 31 Desember 2020.

Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap pelaku. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Pelaku kami tangkap tidak jauh dari lokasi, gerak geriknya yang curiga membuat polisi menggagalkan aksinya. Barang bukti yang kami amankan satu buah kunci T dan satu unit sepeda motor milik korban,” kata Zulkifli Harahap, Kamis 7 Januari 2021.

Setelah diwawancarai, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi dia merusak kunci kontak menggunakan alat leter T.

“Kasus ini masih kami kembangkan, apakah dia beraksi sendiri atau tidak. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan