Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 6081 AHD milik Dila Gama Indra 31 tahun di Jalan Besar Delitua, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Sabtu 27 Februari 2021 di kediamannya. Adapun pelaku yang ditangkap adalah Ardianis Tanjung warga Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap, melalui Kanitreskrim Inspektur Martua Manik membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu.
“Pelaku diketahui berusia 36 tahun ini ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi, selain itu kami temukan barang bukti hasil curian itu dan dia juga mengakui perbuatannya itu,” kata Martua Manik.
Menurut Manik, pelaku membuka pintu utama menarik lalu engsel melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor korbannya.
“Pelaku ditangkap dikediamanya dan barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan dirumahnya. Pelaku lalu kami bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjutnya. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar