Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Delitua Tangkap Pelaku Penganiayaan Terduga Pencopet

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Penganiayaan Terduga Pencopet

Pelaku ketika di Mapolsek Delitua.(Istimewa)

Medan-BP: Polsek Delitua menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita yang viral di media sosial. Insiden itu terjadi di Pajak Melati Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu 10 Februari 2021.

Pelaku yang diamankan adalah Hasan Basri Lubis, 30 tahun warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia memukuli wanita yang terduga maling dompet atau copet Selasa 9 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dan terjadi di Pajak Melati.Selain itu, terlihat dalam video viral, pelaku memukuli korban bersama rekannya berinisial BE.

Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Inspektur Martua Manik membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan. Kasus ini masih terus didalami.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Pelaku bernama Hasan Basri ditangkap dan dia mengakui telah menganiaya seorang wanita yang terduga pencopet dompet,” kata Martua.

Korban seorang perempuan yang di duga maling ini dibawa oleh warga dan BE. Mereka membawa perempuan ini ke pajak bagian dalam. Kemudian Hasan Basri memukul kepala lalu menjambak perempuan itu bersama BE.

“Kasus ini masih kami dalami. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *