Medan-BP: Polsek Delitua menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita yang viral di media sosial. Insiden itu terjadi di Pajak Melati Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu 10 Februari 2021.
Pelaku yang diamankan adalah Hasan Basri Lubis, 30 tahun warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia memukuli wanita yang terduga maling dompet atau copet Selasa 9 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dan terjadi di Pajak Melati.Selain itu, terlihat dalam video viral, pelaku memukuli korban bersama rekannya berinisial BE.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Inspektur Martua Manik membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan. Kasus ini masih terus didalami.
“Pelaku bernama Hasan Basri ditangkap dan dia mengakui telah menganiaya seorang wanita yang terduga pencopet dompet,” kata Martua.
Korban seorang perempuan yang di duga maling ini dibawa oleh warga dan BE. Mereka membawa perempuan ini ke pajak bagian dalam. Kemudian Hasan Basri memukul kepala lalu menjambak perempuan itu bersama BE.
“Kasus ini masih kami dalami. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar