Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua, menangkap seorang pelaku bongkar kios di Pajak Simalingkar Jalan Jahe, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Selasa 2 Februari 2021, sekira pukul 23:00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah P Sembiring, 33 tahun, warga Tanah Garapan, Pondok Bekala Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
Pria pengangguran ini ditangkap karena membongkar kios milik Aditia Bastanta Ginting warga Jalan Jahe. Dia mengambil barang jualan milik korban. Akan tetapi, sebelum sempat membawa jauh hasil curiannya, dia ditangkap petugas kepolisian.
Kepala Polsek Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui aksinya, dia berhasil membawa hasil curiannya dari dalam kios korban, diantaranya deterjen, sampo, beras dan lainnya. Dia ditangkap berdasarkan adanya informasi dari warga,” ungkap Zulkifli Harahap didampingi Kanitreskrim, Inspektur Satu Martua Manik, Rabu 3 Februari 2021.
Sewaktu dilakukan introgasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian dikios milik korban. Caranya, dia masuk kedalam kios dengan membuka pintu darurat menggunakan tangan, kemudian mengambil barang milik korban.
“Pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan aksi pencurian, tapi ini masih kami dalami. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar