Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua Polrestabes Medan menangkap sindikat perampokan Minggu 10 Januari 2021, di Jalan Stadion, Gang Pisang, Kabupaten Asahan. Mereka berjumlah 6 orang.
Adapun keenam pelaku yang diamankan adalah ini karena melakukan aksinya kepada Audzri Ananda Sutarno, mereka mengancam korban dengan sebilah parang dan melarikan sepeda motor Kawasaki KLX warna Orange, BK 3398 AJM, Minggu 3 Januari 2020.
Pelaku yang diamankan diantaranya adalah Wandi Sahputra 18 tahun, Arifman Ndraha alias Arif , 20 tahun warga Jalan Tuar Ujung, Kelurahan Medan Amplas, Kecamatan Patumbak. Kemudian Arif Prayoga,18 tahun
Fahrul Parazi alias Azi ,18 tahun, Aditya dan Agung Setiawan warga Kecamatan Medan Area.
Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah samurai, satu buah pisau tongkat, satu buah gergaji pemotong es batu, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3876 MAM dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX No Pol 3398 AJM, warna Orange.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap enam pelaku. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari korban dan pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang dimiliki.
“Jadi, awalnya korban mengaku kepada orang tuanya kalau dia dirampok, korban dirampok dikawasandi Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Berdasarkan laporan itu, kami periksa sejumlah saksi dan alat bukti, kami identifikasi sosok pelakunya. Setelah itu kami lakukan pengejaran,” kata Zulkifli, kepada awak media, Senin 11 Januari 2020.
Selanjutnya, tim menuju tempat yang mereka bersembunyi di Gang Pisang, Kabupaten Asahan. Awalnya petugas mengamankan Arif dan Wandi alias Ucok di kos-kosan itu, emudian tim menggintrogasi mereka dan mereka akhirnya mengakui aksi itu bersama rekannya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali ke Kota Medan. Disana tim mengamankan Agung, Adit, Azi dan Arif Prayoga.
“Empat pelaku ini diamankan di kediaman Agung di kawasan Pasar Merah Medan, dari mereka juga turut diamankan barang bukti senjata yang mereka gunakan untuk melakukan aksi kejahatannya,” ungkapnya.
Enam pelaku kemudian dikumpulkan di Mapolsek Delitua. Mereka interograsi akan adanya tersangka lain, akan tetapi, disaat dilakukan pengembangan, Wandi dan Arif berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara berusaha merampas senjata petugas. Disitulah keduanya akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur
“Mereka berdua merampas senjata petugas, namun tidak berhasil dan pelaku langsung berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan, karena tersangka diketahui lebih dari enam orang.
“Pengakuan korbannya, pelaku beraksi dengan menggunakan 12 sepeda motor, bahkan dia nyaris dibacok oleh pelaku. Mereka kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar