Medan-BP: Faisal Salim Putra Ritonga, warga Jalan Sisingamangaraja, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mendatangi Polda Sumut, Medan, Senin 19 April 2021.
Kedatangan pria berusia 38 tahun ini untuk melaporkan lambat dan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangani kasus yang telah dilaporkannya. Anehnya, kasus yang berjalan dua tahun lebih itu tidak kunjung ada kepastian hukum dan berkeadilan di sana.
Dia ingin mengadukan penyidik Polsek Dolok ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yaitu bagian pengawasan dan penyidikan (Wasidik) Polda Sumut. Karena lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dolok.
Bukan itu saja, bahkan Polsek Dolok berani menangguhkan lima orang tersangka kasus pencurian yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, jadi saya kemari untuk melaporkan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapsel ke Polda Sumut. Saya ingin mencari keadilan, semoga di Polda Sumut ini saya bisa mendapatkan keadilan dan menemukan polisi yang benar benar bisa bekerja secara profesional,” kata Faisal, ditemui awak media.

Korban mengadukan penyidik Polsek Dolok ke Ditreskrimum Polda Sumut. BP/Reza Pahlevi
Diceritakannya, dia memiliki kebun atau lahan sawit di daerah atau di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dilahan itu sering terjadi pencurian buah sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya Selasa 14 Agustus 2018.
Dari laporan itu, dia melihat langsung bahwa pelakunya adalah Sahrul Nasution dan kawan kawannya, sesuai dengan nomor laporan bernomor 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Adapun empat orang itu adalah Sahrul Nasution, Rojali Harahap, Muhammad Dian alias Dian dan Sumarno alias Mamo. Dalam persidangan dan proses selanjutnya, polisi juga menerbitkan DPO kepada 13 orang lainnya. Terbitnya surat DPO itu adalah 5 Oktober 2018.
Akan tetapi, setelah surat itu terbit, petugas kepolisian dari Polsek Dolok maupun Polres Tapsel tidak kunjung mengkap mereka. Meski keberadaan mereka ada yang terlihat di daerah Paluta dan sekitarnya.
Komentar