Medan – Polsek Indrapura berhasil mengamankan pelaku berinisial BS, (45) yang mengalami ODGJ selama 7 tahun.
Pria ini diamankan karena masyarakat resah dan viral di media sosial karena merusak steling milik masyarakat.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH MH yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Ade Masri, S.H bahwa kejadian ini berawal dari ceksok antar pelaku BS dengan seorang pedagang minuman juice buah,
“Kemudian pelaku melempar kaca stealing milik pegadang tersebut sambil melarikan diri dan besoknya viral di medsos,” terang Kapolsek, Minggu (17/3/2024) siang.
Karena pelaku ODGJ dan ini merupakan tindak pidana ringan, maka kepolisian adakan mediasi antara Pedagang minuman tersebut dengan keluarga BS.
“Kesepakatan kedua belah pihak bahwa keluarga BS bersedia mengganti rugi stealing kaca yang pecah milik pedagang tersebut dan pihak keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar bersedia menempatkan BS di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Insyaf Medan Sumut,” tutur Kapolsek.
“Kita akan terus menghimbau masyarakat agar kamtibmas di wilayahnya bisa tetap kondusif dan jika ada kejadian yang menonjol untuk segera melaporkannya kepada kami,” terangnya.(BP7).
Komentar