Medan-BP : Kepolisian dari Sektor Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian AC di rumah ibadah atau masjid, Selasa 2 Februari 2021.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Fery Chaniago 28 tahun warga Jalan Denai Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Dia berani mengambil AC di masjid Al Amanah, di Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Pria pengangguran ini ditangkap setelah adalah laporan dari Badan Kenaziran Masjid (BKM). Mereka kaget ada orang yang berani dan tega mengambil AC milik masjid.
Kepala Polsek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Rianto membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, pengembangan. Pelaku kami amankan berdasarkan pengaduan BKM diwakili oleh Bapak Asmadi. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar