Medan-BP: Kepolisian Sektor Medan Barat, Polrestabes Medan diduga melepas seorang pelaku pencuri mobil atau melanggar tindak pidana pemberatan yang terjadi Minggu 23 Mei 2021 tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan.
Informasi yang dihimpun awak media, Pelaku yang diduga dilepas adalah MSB warga Jalan Rumah Sakit Haji, Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah ditangkap, polisi mengeluarkan surat perintah penahanan. Akan tetapi, setelah itu, pelaku sudah tidak dilakukan penahanan lagi.
Surat Penahanan terhadap pelaku ditandatangani oleh Wakapolsek Medan Barat yang sekarang telah menjadi Pelaksana Kapolsek Medan Barat, yaitu AKP Tina Pulitawati.
Dalam surat Penahanan yang ditandatangani AKP Tina Pulitawati, tertulis jelas bahwa pelaku yang sudah tidak ditahan itu melanggar Pasal 363 ayat 1.
Terpisah, Pelaksana Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati ketika dikonfirmasi awak media mengatakan agar awak media berkordinasi dengan penyidik.
Kanitreskrim Polsek Medan Barat, Iptu Prasetyo ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya Minggu (1/8/2021) belum memberikan jawaban. (BP/Reza)
Komentar