Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Medan Barat Tembak Pelaku Pencurian

Polsek Medan Barat Tembak Pelaku Pencurian

Petugas kepolisian ketika mengamankan pelaku.(istimewa)

Medan-BP: Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan 2 orang penadah, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip A. Purba SH MH menyebutkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD dihalaman kostnya Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (21/10/2021) lalu.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

“Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi sepeda motor korban berada dikawasan Desa Saentis, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” kata Iptu Philip, Senin (08/11/2021).

Terhadap pelaku kemudian dilakukan interogasi dan mengaku dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Geleng.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku Heru, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Geleng dikawasan Bandar Klippa,”ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Geleng dan didapat bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Alex.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Setelah kita kembangkan lagi, pelaku Alex serta Kocu berhasil diamankan pada Selasa (26/10/2021) lalu. Namun pada saat hendak kita kembangkan terhadap pelaku lainnya, kedua pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” sebutnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya Gondit dan Kekok (DPO). Kini keduanya masih di lakukan pengejaran.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” terangnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor.

“Pelaku Alex dan Kocu kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pengajar. Sementara Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *