Kota Medan
Beranda » Berita » Polsek Medan Barat Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Barat Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

kepolisian mengamankan pelaku.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Polsek Medan Barat tangkap pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang sudah 3 kali masuk penjara berinisial RMH (40) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.

Pelaku ditembak polisi karena mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6724 ATN milik Sartika Putri (34).

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya, JC (DPO) pada, Kamis (26/6/2025) dini hari.

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Pistol dari Rumah Kadis PUPR Sumut

“Keduanya berbagi peran, mulai dari merusak gembok rumah korban yang berlokasi di Jalan Serang Karang Berombak, hingga membawa kabur sepeda motornya,” ungkapnya, Rabu (2/7/2025)

Pelaku yang merusak gembok pagar adalah JC dengan menggunakan kunci letter L. Sedangkan RMH mematahkan stang sepeda motor korban dengan kaki.

Saat kejadian korban sedang tertidur di kamarnya. Setelah bangun korban terkejut lantaran kendaraannya telah dicuri. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV. Akhirnya diketahui pelaku adalah RMH. Keesokannya petugas menggerebek rumah pelaku dan hendak menangkapnya. Namun pelaku bersembunyi di plafon rumahnya, tetapi petugaz berhasil meringkusnya,” tuturnya.

Personel Polda Sumut Berprestasi Dapat Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79, Ini Kata Kapolda

Dari hasil interogasi, pelaku RMH dan JC menjual sepeda motor korban kepada teman dari JC seharga Rp 3 juta. Petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya, termasuk penadah.

“RMH berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Lalu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tambahnya, uang hasil kejahatan mereka bagi dua. Pelaku sudah 3 kali masuk penjara karena kasus narkoba dan kasus curanmor.

“Tahun 2010 kasus narkoba divonis 5 tahun. Tahun 2015 juga kasus narkoba divonis 6 tahun dan 6 bulan. Lalu tahun 2023 pelaku tersangkut kasus curanmor dan dihukum 2 tahun dan 6 bulan,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *