Medan-BP: Tekab reskrim Polsek medan kota meringkus pelaku pengguna narkotika jenis sabu- sabu berinisal DN 38 tahun, Rabu 2 Juni 2021. Polisi menangkap pelaku di Jalan Jati dan yang ditangkap adalah warga Jalan Bromo Medan
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Nova Indra Pratama membenarkan adanya penangkapan itu.”Polisi mencurigai ada seseorang menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Kemudian kami mengikuti pria tersebut, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong sebelah kiri diduga sabu- sabu seberat 0.17 gram, beserta plastik klip bening, pelaku mengakui barang haram tersebut di beli dari seseorang seharga Rp. 40.000,” kata Nova kepada awak media, Jumat 11 Juni 2021.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan Barang bukti langsung dibawa menuju Polsek Medan Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar