Medan-BP: Seorang laki-laki berinisial RS warga Pasar Merah di ringkus Unit Reskrim Polsek Medan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pria 28 tahun ini lalu dibawa ke Markas Komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka RS berhasil di ringkus berkat adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Jalan AR Hakim Gang Langgar Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area.
Setelah itu tim bergerak ke lokasi guna menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.
“Dilokasi, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak- gerik yang sangat mencurigakan dan sesuai dengan informasi masyarakat lalu tim melakukan penyergapan. Setelah berhasil di amankan dan dilakukan penggeledahan maka dari kantong celana lelaki tersebut di dapati 1 plastik klip transparan kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu,” katanya Minggu 25 Juli 2021.
Berdasarkan introgasi tim, lanjut Iptu Nova tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.40 Ribu dari orang yang tak dikenalnya yang kemudian tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (BP/Reza)
Komentar