Medan, harianbatakpos.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial AND (20) dan AS (21), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya diketahui merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 53 kali.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa pelaku AND dan AS telah lama menjadi target operasi kepolisian akibat banyaknya laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
“Pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sudah sangat meresahkan warga. Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 53 kali di berbagai lokasi,” ujar Kompol Jhonson dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2024).
Penangkapan kedua pelaku tidak berjalan mulus. Saat diamankan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku. Setelah dilumpuhkan, pelaku akhirnya berhasil dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki karena mereka mencoba melawan saat akan ditangkap,” lanjut Kompol Jhonson.
Dalam aksinya, AND dan AS menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korbannya. Mereka biasanya beraksi di tempat-tempat yang sepi dan kurang pengawasan, seperti di depan rumah atau area parkir tanpa penjagaan. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dijual ke penadah dengan harga murah.
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu tindak kriminal yang sering terjadi di Medan. Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan tingkat curanmor di wilayah Medan Tembung bisa menurun drastis. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Medan Tembung, dan polisi sedang mendalami jaringan sindikat curanmor yang lebih luas terkait dengan aksi mereka.
Kompol Jhonson Sitompul juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau kecurigaan terkait aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal ini dan memastikan keamanan warga di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberi rasa aman bagi masyarakat yang selama ini khawatir dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan dan sekitarnya.BP/CW1
Komentar